اللهُ اكبَرُ- اللهُ اَكْبَرُ- اللهُ اكبَرُ لااِلهَ الااللهُ وَاللهُ اكبَرُاَللهُ اكبَرُ وَللهِ الحَمْد
Idul Adha 1433 H tahun ini ditetapkan pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2012 oleh kementerian Agama Republik Indonesia. Namun, apakah kita tahu, bagaimana hukum menunaikan Shoalat Jumat pada hari raya?
Menurut pendapat Imam Syafi'i yang shahih, "Shalat Jumat tidak gugur bagi penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi penduduk yang datang dari kampung lain, tidak gugur shalat Jumatnya."
Menurut pendapat Imam Abu hanifah, "Penduduk kampung wajib shalat Jumat."
Menurut Imam Ahmad, "Tidak wajib shalat Jumat bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Akan tetapi, mereka tetap wajib menunaikan shalat Dzuhur."
Menurut Atha, "Sholat Dzuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu, berarti tidak ada sholat lagi setelah sholat hari raya sebelum sholat Ashar."
Silahkan pendapat mana yang lebih kita percayai, yang pasti seluruh pendapat ini hanya dikhususkan kepada umat muslim yang menjalankan sholat ied atau shalat hari raya. Jadi, jika umat muslim laki-laki tidak ikut menjalankan sholat ied, ia harus tetap menjalankan shalat Jumat. Dan orang yang menjalankan shalat Ied dan juga shalat Jumat, maka hal itu lebih baik.
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Zayd bin Arqam RA, "Nabi Muhammad SAW melaksanakan shalat Ied pada waktu hari Jumat, kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan) dalam menjalankan shalat Jumat, kemudian Rasulullah bersabda , 'Barangsiapa yang berkehendak Shalat Jumat, maka hendaklah dia Shalat."
Diriwayatkan dari Abu Hurayrah Ra, Rasulullah SAW bersabda, "Sunggah telah berkumpul pada hari kalian ini, dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak, cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat."
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Zayd bin Arqam RA, "Nabi Muhammad SAW melaksanakan shalat Ied pada waktu hari Jumat, kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan) dalam menjalankan shalat Jumat, kemudian Rasulullah bersabda , 'Barangsiapa yang berkehendak Shalat Jumat, maka hendaklah dia Shalat."
Diriwayatkan dari Abu Hurayrah Ra, Rasulullah SAW bersabda, "Sunggah telah berkumpul pada hari kalian ini, dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak, cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat."
sang pujangga,
Imam Andriano Risoyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar